KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial MY (43), ditangkap polisi diduga mencabuli bocah 11 tahun (sebut saja Bunga), di dalam gudang masjid di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (27/2/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kelakuan itu dilakukan pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita atau selesai Salat Magrib.
Saat itu, Bunga bersama temannya berniat ingin membersihkan tempat ibadah tersebut. Namun, saat yang bersamaan sapu yang biasanya dipakai di dalam masjid itu tidak ada.
Menyadari hal tersebut, MY yang merupakan pengurus masjid menyuruh Bunga untuk mencari sapu yang ada di dalam gudang masjid tersebut. Saat Bunga masuk ke dalam gudang, MY pun mengikut masuk ke dalam dan langsung melancarkan aksinya.
"Setelah itu anak korban menuju gudang masjid dan tiba-tiba tersangka memeluk korban dengan mengatakan “sa sayang ko” lalu mencium bibir korban satu kali," ungkap AKP Welliwanto Malau saat dikonfirmasi telisik.id, Sabtu, (28/2/2026).
