"Tersangka diamankan oleh warga, kemudian dibawa ke Polresta Kendari selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan di Ruangan Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat, 27 Februari 2026 Satreskrim guna proses penyidikan," kata Welliwanto.

Atas perbuatannya MY menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin