Baca Juga: Ini Jadwal dan Rute Keberangkatan KM Lambelu Periode Desember 2022

"Sudah bertahun-tahun pengusaha jual-beli mobil itu merampas hak pejalan kaki. Tapi, sepertinya belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian dan dinas perhubungan," tuturnya.

Diakuinya, dampak dari pengusaha memarkirkan mobil di atas trotoar dan bahu jalan. Penggunaan jalan menjadi terganggu, bahkan mengganggu jalannya lalulintas.

"Kalau begini terus yang sangat dirugikan adalah pejalan kaki. Kalau saya pribadi, berharap agar pihak Dinas Perhubungan dan Polisi Lalulintas menindak dengan tegas terhadap pemilik mobil, agar tidak sembarangan memarkirkan mobil itu di atas trotoar dan bahu jalan," terangnya.

Baca Juga: Pulau Damalawa Kabupaten Bombana Suguhkan Keindahan Bawah Laut Memukau