"Saya sebagai pimpinan Arokap Sulawesi Tenggara membawahi pengusaha, ada Perda yang ditetapkan tahun 2020 yang hingga saat ini saya belum dapatkan sosialisasinya," keluhnya.

Ia memohon agar MoU tersebut telah ditetapkan saat ini dan tidak dihitung ke belakang. Contohnya pada pemungutan pajak yang dilakukan Bapenda yang dihitung saat COVID-19.

Ia menjelaskan, jika pihaknya telah menjalankan aturan berdasarkan Perda telah membayar pajak tiap bulan dari Januari hingga Desember, ia juga mengatakan jika tak satu pun Arokap yang tak membayar pajak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti menyebut jika apa yang ia terapkan berdasarkan peraturan daerah.

Ia menambahkan, adanya pemeriksaan pajak sejak 2018-2019 silam yang dikeluarkan SK mantan Wali Kota Kendari yang ada pada saat itu dikeluarkan untuk tidak mengenakan denda.