“Kami memohon yang metode kedua bahwa kepala daerah itu bisa mengeluarkan kebijakan sesuai jabatannya,” harap Hariyadi.

Baca Juga: Kekayaan Gunung Emas Perawan di Papua, Biang Kerok Luhut Binsar Pandjaitan vs Haris Azhar

Langkah ini dianggap bisa meringankan pungutan pajak hiburan. Selain itu, melindungi tenaga kerja yang banyak terserap di sektor ini agar tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Akibat pengenaan tarif baru pajak hiburan yang dirasa memberatkan, Hariyadi menyebut lima sektor yang paling dirasakan oleh pelaku industri karena melibatkan banyak pekerja. Lima sektor itu adalah klub malam, bar, karaoke, spa, dan diskotik.

“Kalau nanti (lima) industri ini sampai gulung tikar, masyarakat dan negara sendiri yang akan merugi. Paling kita khawatirkan adalah banyak (para pekerja) yang bakal kehilangan pekerjaan. Lalu kemungkinan juga akan muncul illegal business, karena bisnis resminya tarifnya seperti itu, maka akan muncul yang ilegal,” urainya.