Keluhan atas pajak hiburan yang 40-75 persen juga dilontarkan pengacara kondang sekaligus pengusaha di bidang hiburan, Hotman Paris Hutapea. Dia menduga ada oknum pejabat yang menginginkan bisnis hiburan tutup.

Mengutip pengakuan sumber di Istana yang diakuinya sebagai teman, Hotman mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tidak tahu perihal pembahasan UU HKPD. Dia menduga penyusun aturan tersebut tidak menggunakan akal sehat.  

Hotman mengandaikan bila penyusun aturan pajak hiburan punya akal sehat, maka tidak akan ada perusahaan yang bisa membayar pajak sebesar 40 persen dari gross atau total pendapatan. Dia merasa aneh pengusaha mengambil untung 10 persen, tapi harus membayar pajak 40 persen.

“Analisa kami dan analisa beberapa ahli, sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia,” tegas pemegang saham Atlas Beach Club ini, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Hotman berharap Jokowi memanggil dan memeriksa pejabat terkait yang dulu ikut di DPR untuk menyetujui UU HKPD. “Kalau perlu segera diganti karena ini membahayakan perekonomian 20 juta penduduk yang bekerja di sektor pariwisata,” harap dia.