Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Indonesia Belum Jadi Negara Maju Meski Miliki Nikel Terbesar di Dunia
Pengusaha lainnya yang mengeluhkan pajak hiburan adalah Efrat Tio, pemilik restoran dan pub Black Owl di Jakarta Utara. Dia menuturkan, ada calon pelanggan yang ingin menghelat acara di Black Owl pada bulan depan. Calon pelanggan meminta pihaknya membuat surat pernyataan terlebih dahulu agar tidak dikenakan pajak 40 persen.
Efrat mengakui terjadi penurunan tingkat reservasi dan kunjungan 30-40 persen sejak kenaikan pajak hiburan ramai diberitakan. “Gimana kalau sudah benar-benar diterapkan? Wah, habis kita!” keluhnya.
Namun, Efrat belum menerapkan pajak hiburan 40 persen di perusahaannya. Dia masih berpedoman pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen. Persentase tarif itu naik dibandingkan yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015.
