Ia menjelaskan, Surat Edaran tentang penertiban kegiatan hiburan malam telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta DPRD Kota Baubau.
“Surat edaran itu sudah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh Forkopimda,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga: Tak Diterima Wali Kota Baubau, Pemilik Soundsystem Lempari Polisi dan Satpol PP
Terkait demonstrasi yang sempat berlangsung ricuh di depan Kantor Wali Kota Baubau pada Senin (14/7/2025), Hamsinah mengakui bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi. Namun, menurutnya pemerintah tetap harus memprioritaskan tugas pokok dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Aspirasi tetap kita dengarkan, tetapi jangan sampai waktu kita habis hanya untuk menangani hal-hal yang tidak terlalu penting. Kita harus fokus pada tugas-tugas besar. Jangan sampai terganggu oleh sesuatu yang tidak memberikan kontribusi positif,” tegasnya.
