"Sangat disayangkan, hak kami seolah diambil. Padahal kami hanya ingin mencari nafkah lewat usaha penyewaan sound system," tuturnya.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta memperhatikan Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Edaran itu menegaskan larangan terhadap penyelenggaraan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang menimbulkan keramaian dan suara bising, karena dianggap dapat mengganggu kenyamanan warga.

Berikut beberapa poin penting dari isi surat edaran:

1. Pelarangan kegiatan joget terbuka

kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang menimbulkan keramaian dan suara gaduh dilarang diselenggarakan di lingkungan pemukiman, jalan umum, atau tempat terbuka lainnya.