Baca Juga: TELISIKTV: Tak Diterima Wali Kota Baubau, Pemilik Soundsystem Lempari Polisi dan Satpol PP
2. Kegiatan joget yang bersifat insidental, seperti pesta pernikahan, diperbolehkan dengan syarat:
a. Dilaksanakan di tempat tertutup atau area yang dibatasi seperti aula, gedung, atau halaman berpagar.
b. Tidak menimbulkan suara bising yang berlebihan.
c. Selesai paling lambat pukul 21.00 Wita.
