Baca Juga: TELISIKTV: Tak Diterima Wali Kota Baubau, Pemilik Soundsystem Lempari Polisi dan Satpol PP

2. Kegiatan joget yang bersifat insidental, seperti pesta pernikahan, diperbolehkan dengan syarat:

a. Dilaksanakan di tempat tertutup atau area yang dibatasi seperti aula, gedung, atau halaman berpagar.

b. Tidak menimbulkan suara bising yang berlebihan.

c. Selesai paling lambat pukul 21.00 Wita.