Kini DPRD menerima empat nama yang masuk dalam paripurna. Tentunya dalam paripurna, pimpinan akan melakukan mekanisme voting terbuka. Setiap nama yang diusulkan akan disepakati secara mayoritas dan Basiran hanya didukung satu orang anggota DRPD.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun, di masa kepemimpinan Wa Ode Nurnia Kahar, DPRD sudah aspiratif menindaklanjuti pengusulan Basiran sebagai Pj Bupati Buton.

"Tentunya semua ini ada mekanismenya. Sekarang ini pengusulan Pj bupati telah diakomodir dalam tatib DPRD, ada berkas pengusulan sebagai arsip di DPRD. Terkait penilaian kinerja Pj bupati antara DPRD dan masyarakat tentunya berbeda, penilaian itu relatif," jelasnya, Rabu (26/72023).

La Ode Rafiun melanjutkan, mengenai penolakan LKPJ Pj bupati, dia menegaskan bahwa DPRD tidak menolak LKPJ,  hal ini dibuktikan dengan LKPJ bupati dibahas sesuai dengan tahapan-tahapannya. Namun mengenai hasilnya, seluruh fraksi DPRD menolak LKPJ tersebut itu, kenyataan yang harus diterima.

LKPJ tahun 2022 dibahas oleh DPRD namun keputusan akhirnya ditolak oleh semua fraksi. Hal ini menjadi pertama kalinya di Indonesia, dan terjadi di kepemimpinan Pj Bupati Buton Basiran.