Penolakan fraksi juga tentunya memiliki dasar yang kuat, kata La Ode Rafiun, tidak berakhir sampai disitu. Tentunya masih ada satu fase lagi yakni rapat konsultasi antara DPRD dan pemda yang difasilitasi oleh pemerintahan provinsi.
Baca Juga: Kapal Pengangkut Pasir dari Buton Menuju Wakatobi Tenggelam, ABK Ditemukan Selamat
Kini DPRD masih membuka ruang, menunggu pemerintah provinsi untuk memediasi dalam rapat konsultasi antara pemda dan DPRD mengenai LKPJ yang ditolak.
La Ode Rafiun menambahkan, pada Jumat lalu pemda telah memasukan KUA dan PPAS untuk tahun 2024, tentunya DPRD menerima hal itu meskipun APBDP masih belum diketahui arahnya kemana, masih di tangan pemda.
DPRD menegaskan kepada Pemda Kabupaten Buton untuk menyertakan RKA masing-masing OPD agar DPRD mengetahui kinerja yang dilakukan pemda. Selama ini DPRD menilai pemda kurang transparan kepada DPRD. Dan karena APBDP masih mengacu pada anggaran indikator, maka DPRD melibatkan semua OPD bukan saja Bapedda dan Keuangan. (B)
