Sementara itu, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bombana sebab di kementerian ada Kantor Urusan Agama (KUA) yang berweweng memandu ijab kabul pernikahan.

"Kami akan koordinasi lagi dengan Kemenag karena di sana ada KUA yang memiliki tugas memandu ijab kabul pernikahan berharap agar sama-sama cegah pernikahan dini," lanjutnya.

Baca Juga: Pekerjaan Penguatan Dermaga Pelabuhan Wanci Ganggu Aktivitas Pelayaran

Berdasarkan data Simponi (Sistem Informasi Online) PPA berbasis eletronik Kabupaten Bombana, angka kekerasan mencapai 12 kasus dengan rincian 8 kasus kekerasan seksual dengan korban dicbawah umur dan 4 kasus kekerasan fisik dengan korban orang dewasa.

"Tahun 2021 kemarin ada 12 kasus yaitu 8 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 4 kasus kekerasan dengan korban orang dewasa," ujar Mansyur, staf UPTD PPA Bombana.