Saat ini, barang bukti berupa emas yang dijual kepada seseorang berinisial SA senilai Rp2,7 juta masih dalam pencarian. Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan motif ekonomi, dan suaminya, berinisial SU (38), juga diamankan.
RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus untuk menemukan barang bukti lainnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
