Apa yang disampaikan oleh panelis yang mewakili MUI tidak lain sebagai pernyataan yang didasarkan akan tugas MUI sebagai penjaga moral dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024. Masyarakat Indonesia hari ini sangat membutuhkan peran MUI sebagai tempat berkumpul semua ulama dibutuhkan saatnya untuk merespon persoalan umat menjaga kesetuaan aqidah serta moral umat.
Kekuatan MUI berada pada kewengan mengeluarkan fatwa dan bukan hanya fatwa rutinitas saja yang kadang fatwa yang dikeluarkan tidak punya legitimasi dan diikuti oleh masyarakat, saat ini diharapkan MUI peka dengan problem bangsa, diantaranya yang berkaitan dengan korupsi dan pemilu. Untuk itu, MUI diharapkan dapat mengeluarkan fatwa tentang korupsi dan juga fatwa tentang potensi kecurangan pemilu.
Agar MUI jangan hanya dijadikan sebagai pilihan terakhir untuk penentuan wakil presiden saja, tetapi MUI harus berkontribusi sejak awal dalam tahapan pemilu. Sehingga adanya kecurigaan sejak awal kehadiran MUI bahwa MUI lahir dari sebuah rekayasa pemerintah untuk membatasi peran ormas Islam di tengah masyarakat tidak terbukti.
Ingat kata-kata ketua MUI pertama. ”Jika diam saat agamamu dihina gantilah bajumu dengan kain kafan” (Buya Hamka). (*)
