JAKARTA, TELISIK.ID - Taspen menjelaskan status kenaikan gaji PNS 2026 sebesar 12 persen, sekaligus merinci besaran pensiun pokok terbaru berdasarkan golongan dalam ketentuan pemerintah.
PT Taspen Persero menegaskan belum ada regulasi resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun bagi aparatur sipil negara ASN pada 2026.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah kembali beredarnya informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS setelah pencairan manfaat pensiun September 2026.
Taspen memastikan pencairan manfaat pensiun PNS untuk periode September 2026 tidak didasarkan pada kebijakan kenaikan baru. Besaran manfaat yang diterima pensiunan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
