Melansir dari laman Fajar, Senin (7/9/2026), pembayaran manfaat pensiun untuk periode September 2026 telah dilakukan sejak Selasa, 1 September 2026. Pensiunan dapat mengecek penerimaan melalui rekening atau kanal pembayaran yang selama ini digunakan.

Besaran pensiun pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur perubahan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda penerima pensiun.

Dalam ketentuan tersebut, besaran pensiun pokok disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja penerima. Karena itu, nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, informasi mengenai kenaikan sebesar 12 persen yang kembali ramai di media sosial bukan merupakan kebijakan baru pada 2026.

Kenaikan 12 persen tersebut merupakan kebijakan yang telah berlaku sejak 2024. Angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai kenaikan gaji pensiunan baru pada 2026 tanpa adanya regulasi pemerintah yang baru.