Dengan demikian, batas maksimal pensiun pokok PNS golongan IV mencapai Rp4.957.100 per bulan.

Ada Tunjangan di Luar Pensiun Pokok

Selain menerima pensiun pokok, penerima pensiun PNS juga dapat memperoleh sejumlah komponen manfaat lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa komponen tersebut di antaranya tunjangan pasangan, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Adanya komponen tambahan tersebut membuat total manfaat yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda, meskipun penerima berada dalam golongan yang sama.