MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, NTT telah melakukan penggusuran pilar tanah Nanga Banda (NB) yang terletak di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Rabu (29/6/2022) lalu.
Pilar tanah yang diklaim oleh Herdin Bahrun dan Haji Arifin Manasa itu digusur oleh satu unit eksavator hingga tak satu pun yang tersisa.
Sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga H. Zainal Arifin namun upaya itu sia-sia. Jumlah Satpol PP jauh melebihi jumlah warga yang melakukan protes.
Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Heribertus Ngabut dengan mengerahkan puluhan orang Satpol PP dan satu unit alat berat.
Namun di pertengahan aksi penggusuran itu wakil bupati malah menghilang jauh dari lokasi.
