Seperti diberitakan, pembongkaran itu dimulai pada Pukul 11.30 Wita di atas tanah milik Herdin Baharun hingga Pukul 15.30 Wita.

Penolakan dari masyarakat tak begitu masif karena hanya menginginkan dialog. Sayangnya bukti pajak yang diperlihatkan keluarga H. Arifin tak digubris petugas.

Mereka juga kesal karena sebelumnya pihak-pihak yang menghadap wakil bupati menawarkan ide agar sebaiknya diagendakan pertemuan ulang untuk membahas persoalan yang sama.

Alhasil politisi Golkar itu di ruang kerjanya pada Jumat 27 Mei 2022 lalu menjanjikan akan menjadwalkan pertemuan di Nanga Banda.

Tetapi faktanya, janjinya berbelok arah sebab pada Selasa 28 Juni 2022 pemerintah melakui Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus selaku otoritas pengelola aset malah mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan dan pemberhentian segala aktivitas di atas tanah pemda yang berlokasi di Nanga Banda.