"Kalau pelaku kejahatan sendiri tidak memikirkan hak asasi korban, lantas untuk apa harus memikirkan hak asasi pelaku," terang Prof Eddy.

Kemudian Prof Eddy menjelaskan, dua pendapat pakar hukum yang menolak hukuman mati. Pertama, terhadap kesalahan eksekusi mati, dikhawatirkan terhadap pelaku kejahatan yang telah dieksekusi mati, namun ternyata bukan pelaku yang sesunggunya, tentunya itu juga dapat berakibat fatal. Kedua, hukuman mati melanggar HAM, karena mencabut nyawa orang hanya milik tuhan.

Jadi, perdebatan secara teori antara doktrin retensionis yang ingin mempertahankan pidana mati dan doktrin abolisionis yang ingin menghapuskan pidana mati secara argumentasi, itu sama kuatnya.

Lantas Prof Eddy mengatakan, dalam KUHP baru mencoba mencari solusi terhadap dua perdebatan tersebut dengan menerapkan masa percobaan selama 10 tahun terhadap pidana mati.

Hal demikian salah satu visi dalam KUHP baru yaitu reintegrasi sosial, pelaku kejahatan diberi kesempatan kedua untuk dia bertobat, artinya dalam jangka 10 tahun pelaku kejahatan berbuat baik, maka Presiden berdasarkan pertimbangan Mahkama Agung mengubah hukum mati tersebut dengan pidana penjara seumur hidup atau waktu tertentu.