Prof Eddy juga mengatakan, masalah pidana mati bagi Indonesia bukan hanya persoalan hukum, tetapi mencakup persoalan sosial, persoalan politik bahkan persoalan agama.

Dilansir dari badilag.mahkamaagung.go.id, ke depan terdapat beberapa perubahan penting terkait hukuman mati ini, terutama pembaharuan yang telah dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 6 Desember 2022, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 KUHP. Pasal 100 ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

Baca Juga: Sambut Harlah ke-78, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengara Gelar Sepada Santai dan Lulo

Namun dalam pasal 100 ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.