Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan, bunyi pasal 100 Ayat 5 KUHP.

Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung, bunyi pasal 100 ayat 6 KUHP. (B-Adv)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin