Selain itu, ia berharap AT dapat memberikan tunjangan nafkah untuk anak-anak mereka, tanpa ada nominal yang dipatok, hanya berdasarkan keikhlasan dari AT.

“Kami sudah menutup perihal hak asuh anak karena sudah dianggap selesai dan tuntas,” ujar Irbi.

Sebelumnya, pada penjemputan pertama yang berlangsung pada 4 Januari 2025, SF (10), putri sulungnya, telah diserahkan kepada Purba Sari. Sementara putra bungsu mereka sudah bersama ibunya setelah keduanya resmi bercerai di Pengadilan Agama Negeri Klaten. (A)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim