MEDAN, TELISIK.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap penjual organ tubuh satwa dilindungi.
Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Evansus Renandi Manalu, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku berinisial RS, ditangkap karena melakukan tindak pidana tentang tindak perdagangan satwa dilindungi, atau tindak pidana rencana transaksi illegal bagian (organ) tubuh dari satwa dilindungi yaitu sisik Trenggiling (Manis Javanica)," kata Evansus Renandi, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, pelaku ditangkap Rabu 17 Nopember 2021 dengan barang bukti 5 kilo sisik Trenggiling didalam goni bekas. Pelaku ditangkap ketika hendak menjual sisik satwa dilindungi itu.
"Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung dan tim dari Polres Tapanuli Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku di sekitar Jalan Balige-Tarutung KM 1 bersamaan dengan barang bukti sisik satwa itu. Setelah diamankan, lalu pelaku dibawa ke Markas Komando," ungkapnya.
