Dari interogasi petugas, RS yang berdomisili di Desa Paricoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Taput menjelaskan bahwa sisik trenggiling tersebut diperolehnya dari Kecamatan Garoga. Dia juga mengaku tidak mengenal identitasnya.

"Jadi sisik Trenggiling ini rencanananya akan diperdagangkan secara illegal, namun keburu ditangkap oleh petugas. Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," kata Evansus.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Truk Sampah Dilumpuhkan Polisi, Ini Jejak Aksinya

Selain itu, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dimana, kata dia, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.