"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," terangnya.
Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya membenarkan menangkap RS dan barang buktinya sisik Trenggiling sebanyak 5 kg.
"Pengakuan RS, dia mengambil barang itu dari seseorang yang identitasnya masih dilakukan pencarian. Rencananya sisik satwa dilindungi ini akan dijual keluar kota atau luar Provinsi Sumut," katanya.
Baca Juga: Cabuli Gadis, Pria di Butur Ditangkap Polisi
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan. Apakah pelaku hanya menjual sisik atau ada organ tubuh lainnya.
