MUNA, TELISIK.ID - Komisi II DPRD Muna menindaklanjuti aduan PT Putra Maju Global, perusahaan kapal cepat Puteri Anggraeni terkait penjualan tiket di bawah ketentuan tarif yang dilakukan kapal Express Bahari 7 F milik PT Dharma Indah rute Raha-Kendari.
Komisi II pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Syahbandar, Dinas Perhubungan (Dishub), Polsek KPPP, Sat Pol PP dan dua perusahaan pelayaran itu.
Plh Kepala Syahbandar Raha, La Ode Zamaluddin mengatakan, polemik yang terjadi di pelabuhan terjadi setelah masuknya kapal cepat Puteri Anggraeni.
Dari situ, kondisi pelabuhan mulai tidak kondusif, sehingga berbuntut penurunan harga tiket di luar ketentuan dan penjulannya di luar pelabuhan
"Persoalan itu, kami bersama Polsek KPPP sudah mediasi. Kedua perusahaan sepakat, tapi yang terjadi malah kesepakatan itu dilanggar," kata Zamaluddin, Rabu (17/11/2021).
