Ia juga mengingatkan penumpang agar membeli tiket secara resmi di loket agar tercatat dalam manifest. Karena bila membeli tiket di luar, otomatis tidak masuk dalam daftar manifest. Sehingga, bila terjadi kecelakaan pelayaran, penumpang akan rugi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Muna, LM Sahlan mengatakan, polemik yang terjadi pada dua perusahaan pelayaran itu sudah jelas. Karena itu, untuk persoalan tarif, terlebih dahulu akan dikonsultasikan ke Dishub Sultra bersama dua perusahaan pelayaran itu.

Bila tarif itu tetap mengacu pada Pergub, maka kedua perusahaan harus sepakat tidak lagi menurunkan harga.

"Kalau ada yang melanggar tentunya nanti ada sanksi," terangnya.

Sambil menunggu konsultasi, mulai saat ini, harga tiket harus normal. Kemudian, tidak ada lagi penjualan tiket dilakukan diluar area pelabuhan. (B)