MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penjualan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/2/2021).

Menurut informasi diterima Telisik.id, Unit II Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menerima infomasi ada seorang wanita yang menjual bayi laki-laki seharga Rp 28.000.000.

Penjualan bayi itu terjadi di komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Atas informasi tersebut polisi bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil pengintaian dan memastikan kebenarannya, polisi akhirnya berhasil mengamankan seseorang bernama A Sia (42).