Polisi menegaskan bahwa pelaku terancam pasal 76 F Jo pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Mohon doanya ya rekan-rekan, kita saat ini sedang melakukan pendalaman. Untuk saat ini bayi masih berada di RS Bhayangkara Polda Sumut,” pungkasnya mengakhiri. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali