SURABAYA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, Dr. Erwin Astha mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan agar untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

“Seluruh apotek juga diimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” tegasnya, Jumat (21/10/2022).

Kebijakan tersebut merupakan gerak cepat merespons peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas anak balita) di Jawa Timur.

Selain itu, anak-anak usia 0-18 tahun terutama balita, untuk sementara diimbau untuk tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk cair/sirop yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Jawa Timur Siapkan Rumah Sakit Khusus Anak Dugaan Gangguan Ginjal Akut