ALOR, TELISIK.ID - Warga Watatuku, Kabupaten Alor, Provinsi NTT berinisial IAB (42) akhirnya ditangkap polisi dan langsung ditahan di Mapolres, Sabtu (23/10/2021).

IAB ditangkap polisi karena terlibat dalam perjudian jenis kupon putih.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap IAB sejak kemarin (Sabtu) karena perjudian kupon putih,” ujar Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, S.IK saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).

Selain mengamankan IAB, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah handphone merek Samsung, uang tunai sejumlah Rp 3.268.500. Juga 220 kupon putih dan kertas shio.

Baca Juga: Truck Hantam Sepeda Motor, Satu Orang Meninggal