Baca Juga: Tiga Orang Tewas di Tempat Setelah Mobil yang Dikendarai Tertimpa Longsor
IAB diamankan di rumahnya di wilayah Watatuku pada Jumat (22/10/2021) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
“Penahanan di Rutan Polres Alor sejak Sabtu (23/10/2021),” tambah Kapolres Alor.
Selaku tersangka, IAB ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. (C)
