MANGGARAI, TELISIK.ID - Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur melaui Unit Jatanras Reskrim menangkap pelaku perjudian togel berinisial AE, Selasa (7/12/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp788.000 dan 6 kertas rekapan berisikan angka-angka. Kemudian, sebuah handphone merek samsung A10S dan sebuah ATM Bank Mandiri.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika unit Jatanras menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi togel di wilayah itu.

“Setelah melakukan penyelidikan, unit Jatanras langsung menangkap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) di Mena,” kata Kapolres usai penangkapan.

Baca Juga: Pelajar di Kota Kendari Tewas Usai Kecelakaan dengan Truk