Menurutnya, sesuai AD/ART partai berlambang mercy itu, KLB bisa dilaksanakan atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 DPD dari 34 DPD Partai Demokrat se-Indonesia, serta diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari DPC dari 514 Partai Demokrat se-Indonesia.
"DPC yang hadir di KLB itukan hanya sekitar 23, 24 orang, sementara DPD itu tidak ada sama sekali," kata Rusda.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua mengatakan akan langsung mengajukan gugatan ke PTUN jika Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan mereka.
"Ya saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat," kata Max.
Baca Juga: Rektor UHO Curhat ke Bahlil Soal PT Antam yang Minim Bantuan Pendidikan
