Artinya, jika masyarakat dinilai salah memilih, tidak becus memilih, bukan yang dicabut adalah hak memilih dari masyarakat, tetapi yang harus dibenahi adalah proses rekrutmen politik calon kepala daerah oleh partai politik dan peningkatan pendidikan politik yang perlu dilakukan oleh partai politik.

Baca Juga: Wacana dan Pengalaman Koalisi Permanen

Sistem pilkada tidak langsung jika diterapkan berpotensi menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi. Tampak jelas sistem pilkada tidak langsung, akan mencerabut hak masyarakat untuk memilih kepala daerahnya. Artinya, elite-elite dari partai politik, mereka yang tidak becus dalam pengelolaan organisasi partai politiknya, mereka tidak becus menghadirkan kualitas pemimpin, tetapi yang disalahkan adalah rakyatnya.

Patut ditegaskan, mekanisme Pilkada tidak langsung diprediksi akan membuka ruang ketidakadilan dan cenderung akan mengabaikan kepentingan rakyat, utamanya dari proses pemilihan kepala daerah maupun pengelolaan pemerintahannya.

Bahkan, pemilihan kepala daerah tidak langsung jika diterapkan menunjukkan kita kembali ke rezim Orde Baru dengan rasa yang baru. Kita akan memasuki periode New Orde Baru menggantikan Periode Reformasi. Terakhir, diprediksi pilkada tidak langsung, akan ada kesemrawutan dalam pengurusan pilkada dan juga akan menghadirkan wajah ketidakadilan. (*)