Sementara itu, Subdit III Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari, Aipda Supriadi, mengatakan akan terus menangani kasus ini secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kalau itu saya mau gelar perkara dulu, saya sudah kasih tau juga Pak Djohar," kata Supriadi saat dikonfirmasi terpisah oleh telisik.id, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, Supriadi juga mengungkapkan, SK tidak memenuhi panggilan pertama meski Polresta Kendari telah melakukan penyampaian secara tertulis.

"Nda (tidak), belumpi da (dia) datang," imbuh Supriadi. (B)

Penulis: Gusti Kahar