"Buktinya pengendara roda empat ini hadir, harusnya keluarga (Hasya) juga hadir. Yang dia inginkan kan hal itu transparan terbuka. Makanya instruksi Kapolda dilakukan rekonstruksi ulang," jelasnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kamis lalu. Rekonstruksi melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, pakar transportasi, hingga pakar hukum pidana.

Baca Juga: Tewas Dilindas Pajero Pensiunan Polisi, Ini Alasan Mahasiswa UI Dijadikan Tersangka

Eko hadir dalam gelaran ulang kasus kecelakaan itu, tetapi keluarga Hasya maupun pengacara absen. Polisi sebelumnya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu.

Mahasiswa tersebut dianggap lalai berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal. Penetapan itu pun menuai respons dari berbagai pihak, termasuk dari mahasiswa UI. (C)