KONAWE, TELISIK.ID - Dalam melakukan pemberantasan korupsi di setiap daerah, peran serta masyarakat sangat berpengaruh dalam membantu kasus kejahatan itu.

Tiga langkah peran serta masyarakat dalam strategi pemberantasan korupsi di Indonesia yakni melalui pendidikan anti korupsi, pencegahan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan, ketiga, laporkan jika melihat adanya tindak pidana korupsi.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Pendidikan dan Keikutsertaan Masyarakat KPK RI, Dian Novianti menjelaskan, langkah pertama dalam mencegah korupsi yakni melalui pendidikan dengan memberikan pengetahuan anti korupsi, diharapkan dapat menyebarkan kepada masyarakat dan lingkungannya.

"Paling tidak, kalau kita tidak sanggup untuk menyebarkan kepada masyarakat, kita tidak menjadi pelaku korupsi, tidak memberikan suap, pungli dan lain-lain,” ungkapnya usai pembukaan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat anti korupsi, Rabu (5/7/2023).

Kedua kata Dian Novianti, dalam hal pencegahan dalam lingkungannya memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan korupsi, dengan membuat sistem dan lain-lain, terutama pada diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi dan mengajak orang lain untuk tidak melakukan korupsi.