Melansir dari kpk.go.id, ada tujuh tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni:
1. Kerugian Negara pada pasal 2 dan pasal 3 (penyalahgunaan wewenang).
3. Suap menyuap pada pasal 5 ayat (1) huruf a, b, pasal 13, pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a, b, pasal 11, Pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2), dan pasal 12 huruf c, d.
4. Pengelapan dalam jabatan pada pasal 8, pasal 9, dan pasal 10 huruf a, b, c.
5. Pemerasan pada pasal 12 huruf e, f, g.
