KENDARI, TELISIK.ID - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sultra bersama BLK Kendari, mensosialisasikan pentingnya hak cipta kerja bagi buruh dan pekerja.
Korwil KSBSI Sultra, Alvian Pradana Liambo mengatakan, peraturan pemerintah (PP) yang baru sudah terbit sehingga masyarakat, buruh, dan pekerja dapat melihat dan mengetahu hak cipta kerja.
Perturan yang baru itu kata dia, di antaranya PP nomor 34 tentang penggunaan tenaga kerja asing, PP nomor 35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu yang juga terkait aturan PHK. Kemudian, PP nomor 36 terkait dengan pengupahan, dan PP nomor 37 berkaitan dengan sistim jaminan sosial nasional.
"Kedua kedua terkait dengan perjanjian kerja atau kontrak kerjanya. Jujur yang kemarin kalau dia sifatnya kontrak saja itu tidak memiliki jaminan atau kepastian di hari tua, padahal pekerjaan yang sering dikerjakan kawan-kawan buruh, itu berstatus pekerjaan tetap. Dimana regulasi sebelumnya itu sudah diatur jaminan pensiun," katanya saat ditemui di Aula BLK, Sabtu, (27/3/2021)
Lebih lanjut, Alvian menjelaskan, dengan adanya peraturan baru tersebut pihaknya akan mengidentifikasi masalah yang ada pada masyarakat atau buruh pekerja.
