Baca Juga: Antam Konawe Utara Budayakan K3 untuk Ciptakan Lingkungan Kerja Layak
Sementara itu, menurut anggota Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak DJ, Disnakertrans harus lebih proaktif lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen K3 di setiap perusahaan.Bahkan pengawasan tersebut jangan sampai kendor. Sebab jika hal itu terjadi, maka sudah pasti banyak terjadi kecelakaan kerja seperti yang terjadi pada akhir tahun lalu dan awal tahun 2023 ini terjadi kecelakaan kerja di Kabupaten Konawe Kepulauan, di Kabupaten Kolaka dan di Konawe Utara, bahkan ada yang meninggal dunia.
"Beberapa kasus kecelakaan kerja yang kemudian tenaga kerjanya meninggal dunia itu ada di PT. GKP Konawe Kepulauan yaitu almarhum M. Syair, di Jety milik PT. AMI Kabupaten Kolaka yaitu almarhum Agus, dan di PT Tiran Konawe Utara yaitu almarhum Darwin. Sementara di PT KPI Konawe Utara tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yaitu nama Arif yang selamat dari maut. Dan itu menjadi catatan penting bagi kami untuk terus mengawasi pelaksanaan manajemen K3 di perusahaan yang ada di Sultra," beber Fajar Ishak kepada awak media usai RDP.
Ia juga menyampaikan, terdapat hal menarik dalam RDP tersebut. Dimana terungkap bahwa para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja itu semuanya tidak mengantongi Sertifikat Kompetensi dan lisensi K3 operator pesawat angkut jenis dump truck dari Kementerian Tenaga Kerja RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
‘’Sehingga hal tersebut yang terus didorong oleh Komisi IV DPRD agar semua operator alat berat dan driver dump truck yang bekerja pada semua perusahaan pertambangan diupayakan mendapatkan lisensi tersebut agar memenuhi syarat sebagai operator dan driver," jelasnya.
