Ia juga mengaku, terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan salah satu karyawan di PT GKP meninggal dunia pada Desember 2022 lalu telah selesai RDP-nya. Dan pihak perusahaan akan bertanggung jawab sepenuhnya dan siap membenahi kekurangan dalam pelaksanaan K3-nya.
Begitupula pada RDP sebelumnya yang menghadirkan PT Tiran juga RDP-nya selesai yang melahirkan rekomendasi dewan yakni agar PT Tiran segera melakukan perbaikan pada houling yang rawan kecelakaan dan menerapkan K3 secara ketat.
Baca Juga: Bulan K3 Nasional: Momen Ciptakan Budaya Kerja yang Aman
Namun, lanjut Fajar Ishak, untuk kecelakaan kerja di Jety milik PT AMI Kolaka dan di PT KPI Konawe Utara masih akan dibahas pada RDP lanjutan karena masih ada beberapa pihak yang harus diundang.
"Ternyata PT AMI di Kolaka itu terbagi dua manajemennya yaitu ada yang menangani mining dan ada yang menangani jety. Nah kejadian di Pomalaa Kabupaten Kolaka itu ada di wilayah jety dan manajemennya tersendiri, sehingga kita akan agendakan ulang untuk mengundang pihak manajemen jety PT AMI dan PT Surya Lintas Gemilang (SLG) sebagai pihak yang menggunakan Jety tersebut. Apalagi dalam RDP tadi terungkap bahwa yang meninggal dunia nama Agus itu adalah driver PT SLG, hanya tempat kejadiannya di jety milik PT AMI, ditambah pihak inspektur tambang juga tengah merampungkan hasil investugasinya. itu juga yang kami tunggu hasilnya, " terangnya.
