JAKARTA, TELISIK.ID - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengingatkan kepada para calon penumpang, untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan.
Syarat tersebut berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya selama periode PPKM.
Hal itu sampaikan sebagai bentuk dukungan PT Pelni terhadap langkah pemerintah, yang memperpanjang masa PPKM hingga 2 Agustus 2021.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Opik Taufik menyampaikan, selama periode ini ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021.
"Perusahaan mengimbau kepada calon penumpang untuk menyertakan dokumen perjalanan yang asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.
