Baca juga: Tetap Optimis, Pasien Sembuh COVID-19 di Kendari Terus Meningkat

Baca juga: DLHK Ingin Kendari Bebas Sampah

Kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.

Selain itu, diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen, yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," tambah Opik.