"Sebenarnya soal harga tidak mengikat, kalau misalkan penumpang menyetujui transaksi lebih kecil, untuk upah tergantung jumlah barang juga, sehingga itu sah-sah saja kalau barangnya banyak," kata Muhammad Andri.

Sementara, salah satu staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Taufik Nur Ibrahim mengatakan, tidak ada penetapan tarif buruh, melainkan tarif kesepakatan.

Ia tidak begitu menegaskan terkait pengelolaan buruh Pelabuhan Bungkutoko, melainkan hanya memberi saran agar penumpang membawa barang sendiri jika merasa berat dengan buruh.

"Namanya kesepakatan, jangan mau dibawa barangnya jika harganya tinggi dan tidak sesuai kesepakatan, bawa sendiri saja," (A)

Penulis: Erni Yanti