KENDARI, TELISIK.ID - Industri multifinance terbebani oleh kebijakan restrukturisasi kredit nasabah terdampak Corona (COVID-19) dari pemerintah. Diperkirakan tiga bulan ke depan, perusahaan pembiayaan akan menelan kerugian hingga Rp 24,25 triliun.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari larangan eksekusi kendaraan jaminan yang membebani industri sebesar Rp 18,98 triliun. Sementara sisanya dari relaksasi atau penundaan pembayaran cicilan selama tiga bulan ke depan.

"Ini adalah yang on balance sheet yang artinya perusahaan pembiayaan mendapat pembiayaan dari perbankan 80% atau dari surat berharga atau dari permodalannya sendiri," kata Suwandi dalam video conference, dikutip dari cnbc Indonesia, Selasa (28/4/2020).

Dari Rp 452 triliun piutang pembiayaan tersebut, lanjut Suwandi, kurang lebih 70?alah untuk pembiayaan mobil, yang senilai dengan Rp 316 triliun. Sementara 30% sisanya adalah untuk pembiayaan motor.

Kondisi ini semakin terbebani karena sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan larangan multifinance melakukan penagihan ke masyarakat.