Padahal eksekusi diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada nasabah terkena kredit macet.

“Penolakan dari kepala daerah membuat sulit multifinance melakukan penagihan utang. Walaupun kami tahu ada nasabah yang memang baik atau sengaja tidak membayar kredit,” ungkapnya.

Baca juga: Dampak Ekonomi Pandemi Bisa Lebih Buruk, Perempuan Solusinya

Sementara sisa kerugiannya sisanya, disebabkan pembebasan bunga selama tiga bulan bagi debitur motor Rp 2,27 triliun. Sedangkan pembebasan bunga dari debitur mobil menelan kerugian Rp 2,99 triliun. Artinya, total kerugian akibat relaksasi bunga kredit motor dan mobil mencapai Rp 5,26 triliun.

Nahasnya, potensi kerugian bisa melebihi Rp 24,25 triliun jika disajikan menjadi neraca atau laporan keuangan dalam satu periode akuntansi. Suwandi menyebut, potensi kerugian secara on dan of balance sheet pembiayaan mobil serta motor mencapai Rp 87,64 triliun.