Jika dirinci potensi kerugian pembiayaan mobil Rp 45,58 triliun, sementara kerugian pembiayaan motor Rp 42,06 triliun. Akibat potensi kerugian tersebut, arus kas multifinance menjadi terganggu karena tidak ada pembayaran ke konsumen sementara pelunasan pinjaman bank tetap berjalan tanpa adanya relaksasi.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan, kata dia juga harus menemui kendala lain, dalam melakukan penagihan. Sejak adanya video conference Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghimbau agar perbankan dan leasing harus membantu debitur untuk melakukan keringanan.

OJK kemudian mengeluarkan payung hukumnya melalui Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

Di mana dalam aturan itu, kata Suwandi, perbankan hanya membantu debitur yang terdampak COVID-19 yang mempunyai pendapatan tidak tetap, bekerja di sektor informal atau UMKM. Dengan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp 10 miliar.

Terkait adanya imbauan tidak boleh melakukan penarikan, OJK kemudian mengklarifikasi penarikan masih boleh dilakukan untuk kredit macet dan yang telah macet lama, dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak COVID-19. Boleh tetap dilakukan sesuai dengan koridor hukum.